Otomotif
Kendala Implementasi BBM Etanol 15 Persen Untuk Transportasi
![Ilustrasi BBM Pertamina [cnbcindonesia]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2025/10/Ilustrasi-BBM-Pertamina-71f7a9bb.jpeg)
Jakarta, Bindo.id – Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan wajib pencampuran etanol hingga 15 persen (E15) ke dalam bahan bakar minyak (BBM).
Ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemakaian energi terbarukan pada sektor transportasi.
Upaya ini menjadi bagian dari peta jalan pengembangan bioetanol nasional yang targetnya mulai diterapkan tahun 2025.
Di lapangan, implementasi kebijakan itu diprediksi tak akan mudah. Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus pakar bahan bakar dan pelumas, Tri Yuswidjajanto Zaenuri menuturkan rencana penerapan BBM campuran etanol masih perlu waktu panjang agar benar-benar siap dilaksanakan secara nasional.
“Sepertinya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Masih butuh banyak persiapan dari sisi kendaraan, produksi etanol, masalah cukai etanol, sosialisasi ke masyarakat, kesiapan sarana dan fasilitas, baik depo maupun SPBU, mobil tangki, dan lain-lain,” ujar Tri, Rabu (9/10/2025).
Kata Tri, dari sisi teknis tak semua kendaraan yang beredar saat ini kompatibel memakai bahan bakar campuran etanol 15 persen.
Mobil-mobil lama, khususnya yang belum untuk bahan bakar bio, memiliki potensi terjadi masalah di sistem bahan bakar. Misalnya akan terjadi korosi pada tangki atau kebocoran pada selang dan seal berbahan karet.
Produksi etanol di dalam negeri saat ini juga belum memadai untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Ia menyebutkan kapasitas pabrik etanol di Indonesia masih terbatas serta sebagian besar produksinya dipakai untuk kebutuhan industri farmasi dan minuman, bukan digunakan untuk bahan bakar.
Permasalahan lain yang tak kalah penting yakni tentang regulasi dan fiskal.
“Etanol sampai sekarang masih termasuk barang kena cukai. Selama status itu belum dibenahi, tentu akan sulit menjadikannya bahan campuran BBM yang ekonomis,” tuturnya.
Kata Tri, aspek logistik juga butuh perhatian serius. Pengangkutan maupun penyimpanan etanol perlu penanganan khusus sebab sifatnya yang mudah menyerap air serta korosif pada logam tertentu.
Infrastruktur seperti tangki penyimpanan di depo, mobil tangki pengangkut, maupun fasilitas di SPBU perlu dimodifikasi supaya aman serta efisien.
“Jadi bukan hanya soal mencampur etanol ke bensin saja. Ini menyangkut kesiapan sistem secara menyeluruh, dari hulu sampai hilir,” ujar Tri.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion