Connect with us

Info Nasional

Kejaksaan RI Dan Kemenkopolhukam Adakan Rakornas Untuk Memperkuat Tata Kelola Sektor Pangan

Published

on

R Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI [instagram]

Yogyakarta, Bindo.id – Kejaksaan RI jalin kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) nengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) yang fokus pada penguatan tata kelola sektor ketahanan pangan, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Rakornas yang digelar di Hotel Rich Yogyakarta ini juga mempertemukan Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP) beserta pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini seiring urgensi sektor pangan yang sangat tinggi sebab menyangkut tentang hak dasar masyarakat serta stabilitas nasional.

Pangan merupakan kebutuhan mendasar yang harus tersedia dengan harga terjangkau serta distribusi yang adil. Akan tetapi di sisi lain, rantai pengadaan barang / jasa serta distribusinya sering jadi titik rawan praktik korupsi, kolusi maupun inefisiensi

Lemahnya tata kelola memiliki potensi menyebabkan kerugian negara, melemahkan kepercayaan publik bahkan mengganggu kedaulatan pangan nasional.

“Rakornas ini menyepakati langkah penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun tentang penguatan tata kelola ketahanan pangan. SE itu bukan hanya pedoman teknis melainkan instrumen strategis pencegahan. Juga, legal shield bagi pejabat publik agar berani melaksanakan program pangan tanpa takut kriminalisasi selama kebijakan dijalankan sesuai pendapat hukum dari JPN,” kata R Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, pada keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).

Penguatan tata kelola pangan merupakan mandat strategis Kejaksaan RI. Sehingga, Jamdatun menegaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) punya peran penting dalam penindakan hukum, namun juga sebagai compliance partner pemerintah pada setiap kebijakan pangan.

Jamdatun juga menegaskan tentang urgensi mitigasi risiko berbasis audit hukum dan early warning system, supaya potensi penyimpangan, konflik regulasi, maupun praktik korupsi bisa diantisipasi sejak dini.

Pendekatan ini tak hanya melindungi keuangan negara, namun juga menjaga kepercayaan publik pada sistem pangan nasional

Baca Juga  Ratusan Kilogram Melon Inthanon Dipanen Dilapas Sukamiskin Dengan Memakai Teknologi Smart Farming IoT

Di rakornas ini, Kemenko Pangan menegaskan tentang peran Koperasi Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen percepatan ekonomi desa, pemotongan rantai distribusi pangan, serta penyedia lapangan kerja.

Target pemerintah, pembentukan 80.000 KDMP sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan Satgas Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dalam mengawal implementasi.

Kementerian Pertanian juga menyoroti tentang program swasembada pangan 2025, diantaranya cetak sawah 225 ribu hektare, pupuk bersubsidi 9,55 juta ton, dan optimalisasi irigasi.

Dia mengatakan pengawasan dilaksanakan secara terpadu dengan APIP, BPKP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum, demi memastikan subsidi tepat sasaran serta mencegah terjadinya kebocoran distribusi.

Begitu juga KSP menyoroti tentang kelemahan tata kelola beras, pupuk, bawang putih impor, minyak goreng Minyakita, serta gula.

KSP menyampaikan usulan tentang reformasi regulasi harga (HPP/HET) supaya realistis, pengetatan margin pupuk bersubsidi bagi pengecer, maupun tender impor yang lebih transparan serta akuntabel

Digitalisasi data pangan dengan standar kualitas produk e-katalog yang lebih ketat juga didorong oleh KSP. Tentang hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Riono Budisantoso mengatakan JPN hadir menjadi compliance partner pemerintah.

Dengan Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, JPN memastikan bahwa setiap kontrak, tender, serta distribusi pangan berlangsung sesuai dengan hukum serta bebas dari konflik kepentingan.

Ia mengatakan Kejati DIY mendukung penuh penyusunan Surat Edaran Jamdatun, dengan menegaskan pentingnya instrumen hukum preventif untuk mengawal tata kelola pangan.

Dukungan tersebut sebagai bukti komitmen Kejati DIY untuk memastikan kebijakan pangan nasional berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion